BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH

PROVINSI GORONTALO

CCK #Seri 5: Apa Itu Manajemen Talenta ?

17 Hari Lalu April 19 2024 Admin - BKD Provinsi

KEPEGAWAIAN - Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Gorontalo kembali menggelar Coaching Clinic Kepegawaian yang rutin diselenggarakan tiap hari Jumat.

Kali ini CCK seri #5 mengangkat topik Manajemen Talenta. Kaban BKD Zukri Surotinojo membuka langsung kegiatan ini. Ia menyampaikan bahwa topik manajemen talenta telah menjadi diskursus utama kepegawaian saat ini.

"Belum banyak yang tahu persis manajemen talenta seperti apa karena itu perlu kita sampaikan. Kita juga akan launching (sistemnya) bersama teman-teman KASN semoga bisa sempat waktunya," ujar Zukri melalui zoom, Jumat (19/04/2024).

Zukri melanjutnya, bahwa dalam UU 20/2023 Pasal 27 menyebutkan manajemen ASN diselenggarakan berdasar sistem merit. Kemudian dalam draf RPP Manajemen ASN mewajibkan setiap instansi pemerintah menyelenggarakan manajemen talenta.

Dengan demikian, penerapan manajemen talenta mau tidak mau harus dilakukan dan dipersiapkan meski PP turunan dari UU 20/2023 masih belum terbit.

Zukri menjelaskan bahwa secara sederhana manajemen talenta adalah metode untuk menempatkan seseorang pegawai ASN sesuai kualifikasi dan kompetensinya sesuai indikator-indikator penilaian. Sehingga dengan metode tersebut diharapkan menghasilkan suksesor atau talenta yang tepat untuk menduduki suatu jabatan di birokrasi.

"Untuk mengarah ke sana dilakukan berdasarkan metode manajemen talenta tentu Pemprov Gorontalo sangat bersyukur kita sudah bisa menjadi bagian dari apa yang diamanatkan UU," tuturnya.

Belum lama ini, KASN telah memberikan persetujuan terhadap kebijakan dan desain Sistem Manajemen Talenta di Lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo. Imbasnya, pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) kini tidak lagi menggunakan Seleksi Terbuka (Selter) tetapi cukup menggunakan Sistem Manajemen Talenta dengan tetap berkoordinasi bersama KASN.

Hal ini tidak hanya berlaku pada JPT Pratama, namun juga berlaku pada jabatan administrator, pengawas dan juga fungsional.

Lantas bagaimana praktek manajemen talenta ini?

Asesor SDM Aparatur Muda, Yassir Putera Tine menjelaskan bahwa ada dua aspek penilaian manajemen talenta yakni penilaian potensial dan penilaian kinerja. Untuk aspek potensialada 4 indikator utama yang menjadi penilaian yaitu potensi, kompetensi manajerial-sosio kultural, rekam jejak dan pertimbangan lain.

Sementara pada aspek kinerja, ada penilaian SKP, kehadiran, inovasi, moralitas, dan partisipasi dalam organisasi. Seluruh data-data pegawai yang mendukung penilaian manajemen talenta tersebut tentunya harus dipenuhi oleh setiap pegawai ASN agar sistem dapat menilai potensi dan kinerja pegawai ASN secara obyektif.

Nantinya dua aspek ini melahirkan penilaian talenta atau profil talenta yang secara sistem akan dimasukkan dalam kotak 9 dan melahirkan kelompok rencana suksesi, pengembangan talenta dan retensi talenta.

Adapun individu ASN yang masuk dalam kotak 7,8 dan 9 akan diproyeksikan mengisi jabatan-jabatan target. Namun, bagi kandidat suksesor ada saringan berikutnya yaitu penilaian kompetensi teknis jabatan target ditambah pertimbangan atasan jabatan target.

"Jadi memang rencananya akan kita open secara publik sehingga ASN dapat mengetahui posisi dirinya pada kuadran berapa sehingga bisa membangun aware pentingnya membangun data kepegawaian dan membuktikannya," tandas Yassir.