UU ASN Terbaru, BKD Provinsi Gorontalo Segera Lakukan Penyesuaian
BKD - Setelah disahkannya peraturan terkait Aparatur Sipil Negera pada tanggal 31 Oktober 2023 yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, maka Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dinyatakan tidak berlaku.
Tentunya dalam UU ASN terbaru itu terdapat berbagai hal yang perlu segera disesuaikan oleh instansi pemerintah baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah, termasuk Pemerintah Daerah Provinsi Gorontalo.
Berkenaan dengan hal tersebut Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Gorontalo Zukri Surotinojo menyampaikan kepada seluruh jajarannya di BKD Provinsi Gorontalo agar segera melakukan action plan untuk menyesuaikan dengan peraturan ini.
Seperti diketahui, ruang lingkup Manajemen ASN dalam UU ini terdiri atas : a) perencanaan kebutuhan, b) pengadaan, c) penguatan budaya kerja dan citra institusi, d) pengelolaan kinerja, e) pengembangan talenta dan karier, f) pengembangan kompetensi, g) pemberian penghargaan dan pengakuan, dan h) pemberhentian.
Hal yang menjadi substansi adalah penguatan penerapan sistem merit dalam manajemen ASN serta digitalisasi manajemen ASN.
Lebih lanjut Zukri menyatakan bahwa dalam hal penguatan sistem merit dan digitalisasi manajemen ASN pihaknya telah menerapkan layanan kepegawaian secara online disertai dengan pengembangannya kedepan dan juga upaya pencapaian indeks sistem merit dengan level sangat baik dengan akan diterapkannya manajemen talenta dalam pengembangan karier.
"Selain itu, sistem yang baru selesai dirampungkan yakni digitalisasi pengisian jabatan berdasarkan analisis beban kerja, dimana kita akan dapat melihat jelas kebutuhan pegawai kita berdasarkan peta jabatan yang ditetapkan apakah lebih atau kurang segera kita akan terapkan," tutur Zukri
Kemudian, dalam hal pegawai non ASN sesuai dengan pasal 65 UU ASN ini, dinyatakan bahwa Pejabat Pembina Kepegawain dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN.
"Ini sudah kami laksanakan, Pj Gubernur Gorontalo dalam surat Pj Sekretaris Daerah telah melarang OPD untuk menambah atau melakukan penggantian bagi tenaga penunjang kegiatan atau dalam UU disebut pegawai non-ASN, intinya sebagian besar dari amanah UU ASN terbaru ini telah kita laksanakan dan tentu kami memohonkan dukungan dan utamanya komitmen agar apa yang telah dan akan kita laksanakan dapat berjalan dengan baik," tandasnya.
Penataan pegawai non-ASN dalam UU ASN terbaru dilakukan paling lambat hingga Desember 2024.
Unduh Salinan UU ASN Terbaru disini