BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH

PROVINSI GORONTALO

Penandatanganan Perjanjian Kinerja dan Penyerahan SK PPPK di Lingkungan BKD Provinsi Gorontalo

2 Hari Lalu 21 Oktober 2025 Admin - BKD Provinsi

Gorontalo, 21 Oktober 2025 — Sebuah momen penting berlangsung di Aula Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Gorontalo pada Selasa pagi (21/10), pukul 09.00 WITA, yaitu kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kinerja dan Penyerahan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan BKD Provinsi Gorontalo.

Kegiatan ini menjadi penanda resmi perubahan status para tenaga honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui skema PPPK. Dengan perubahan status ini, para pegawai kini mengemban tanggung jawab yang lebih besar dalam mendukung kinerja pemerintahan, khususnya di bidang kepegawaian.

Kegiatan ini diawali dengan pembekalan yang disampaikan oleh sekretaris BKD bapak Sofyan Tambipi, dimana beliau menjabarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan perjanjian Kerja, terutama tentang Hak dan Kewajiban para ASN PPPK sesuai Aturan ini.

Dalam arahannya, Kepala BKD Provinsi Gorontalo bapak Rifli katili menegaskan bahwa perubahan status ini bukan hanya sekadar administratif, tetapi juga membawa konsekuensi terhadap peningkatan kedisiplinan dan profesionalisme kerja. Para ASN PPPK kini tunduk pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang juga berlaku bagi ASN secara umum.

"Sebagai ASN, ada standar disiplin yang harus dipatuhi. Mulai dari kehadiran, kepatuhan terhadap atasan, hingga perilaku di dalam maupun di luar kantor. Tidak ada lagi cerita ‘hilang-hilang dari kantor tanpa alasan’, malas ikut apel, atau bekerja setengah hati. Semua akan dinilai dan diawasi secara objektif," tegasnya.

PP Nomor 94 Tahun 2021 mengatur secara rinci jenis pelanggaran disiplin, sanksi yang dapat dijatuhkan, serta prosedur penanganan pelanggaran. Dengan demikian, pegawai yang melanggar kewajiban maupun melakukan larangan yang ditetapkan akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Penandatanganan perjanjian kinerja ini juga menjadi komitmen bersama antara pimpinan dan pegawai untuk mencapai target kinerja yang telah ditetapkan. Diharapkan, para ASN PPPK dapat menunjukkan dedikasi, integritas, dan produktivitas tinggi dalam menjalankan tugasnya sebagai pelayan masyarakat.

Kegiatan ini ditutup dengan penyerahan SK kepada seluruh PPPK yang baru diangkat, disambut dengan rasa syukur dan haru dari para penerima yang selama ini menanti kejelasan status kepegawaian mereka.