BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH

PROVINSI GORONTALO

Kaban Zukri: Pendataan Tenaga Non-ASN Bukan untuk Mengangkat Menjadi ASN!

565 Hari Lalu October 03 2022 Admin - BKD Provinsi

BKD - Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Gorontalo, Zukri Surotinojo menegaskan bahwa pendataan tenaga non-ASN bukan untuk mengangkat tenaga non-ASN menjadi ASN.

Menurut Zukri pendataan ini bertujuan untuk memetakan dan mengetahui jumlah tenaga non-ASN di lingkungan Instansi Pemerintah, baik Instansi Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.

"Jadi pendataan ini jangan disalah artikan ya. Pendataan ini bukan untuk mengangkat tenaga honorer atau tenaga non-ASN untuk menjadi ASN. Tapi lebih sebagai data dasar tenaga non-ASN," ucap Zukri saat diwawancarai, Senin (03/10/2022).

Menurut Zukri antusias tenaga non-ASN di lingkup Pemerintah Provinsi Gorontalo patut diacungi jempol, mengingat partisipasinya yang terlihat cukup baik. Kendati demikian tidak semua tenaga non-ASN dapat mengikuti pendataan ini karena terbentur ketentuan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat.

Adapun ketentuan yang dapat mengikuti pendataan tenaga non-ASN ini meliputi tenaga honorer K-2 dan tenaga non-ASN yang telah bekerja pada Pemerintah Daerah yang pembayarannya langsung dibiayai oleh APBD, buka melalui mekanisme pengadaan barang/jasa, individu ataupun pihak ketiga.

Selain itu, tenaga non-ASN yang mengikuti pendataan ini harus diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja yang dibuktikan dengan Surat Keputusan (SK) dan telah bekerja paling singkat selama 1 tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

Kemudian, tenaga non-ASN juga harus berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun per 31 Desember 2021 yang dibuktikan dengan KTP.

"Jadi memang tidak semua ya tercover dalam program pendataan tenaga non-ASN ini karena berbagai ketentuan yang telah diatur tersebut," ujarnya.

Zukri berharap seluruh data yang disampaikan tenaga non-ASN dapat benar-benar dipertanggungjawabkan kevalidannya. Sehingga, Pemerintah Pusat dapat mengeluarkan kebijakan terbaik bagi seluruh tenaga non-ASN.