BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH

PROVINSI GORONTALO

Coaching Clinic Kepegawaian, Periode Kenaikan Pangkat PNS Kini 6 Kali Dalam Setahun

428 Hari Lalu 08 Maret 2024 Admin - BKD Provinsi

KEPEGAWAIAN - Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Gorontalo menyelenggarakan Coaching Clinic Kepegawaian dengan membahas topik 'Kebijakan dan Tata Cara Kenaikan Pangkat PNS, Jumat (8/3/2024) melalui live zoom meeting.

Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah Zukri Surotinojo serta diikuti pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi.

"Alhamdulillah, terima kasih atas terselenggaranya kegiatan ini. InshaAllah coaching clinic ini akan dirutinkan tiap minggu dengan membahas berbagai topik tentang manajemen kepegawaian. Ini juga sebagai salah satu bentuk peningkatan pelayanan kepegawaian agar ASN memiliki pengetahuan dan wawasan terkait manajemen kepegawaian," tutur Zukri.

Zukri meminta agar Kasubag Umpeg, KTU dan Pengelola Kepegawaian di lingkup Pemprov Gorontalo aktif mengikuti coaching clinic ini agar update kebijakan, peraturan, dan mekanisme mengenai manajemen kepegawaian dapat diketahui dan ditransformasikan ke ASN di unit kerjanya masing-masing.

Sementara itu, coaching clinic dimulai dengan pemaparan oleh Analis SDMA Muda, Mario F. Lilir bersama Yulyanda Toena. Secara garis besar, Mario menyampaikan bahwa kenaikan pangkat PNS itu bukanlah hak melainkan suatu penghargaan yang terpenuhi apabila dalam kondisi tertentu dan memenuhi persyaratan.

Selain itu, Kenaikan Pangkat yang dulunya 2 kali periode dalam setahun kini menjadi 6 kali yakni pada 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober dan 1 Desember.

"Sehingga bapak/ibu yang ingin KP tidak perlu menunggu lama karena sekarang telah dibuka 2 bulan sekali," kata Mario.

Mario mengungkapkan ada 2 jenis KP yakni KP Reguler dan Pilihan. "Untuk KP reguler diberikan kepada PNS yang sekurang-kurangnya telah 4 tahun dalam pangkat terakhir, serta unsur penilaian kinerja bernilai baik dalam 2 tahun terakhir, serta tidak boleh melampaui pangkat atasan," urainya.

Kemudian untuk KP Pilihan ini diberikan kepada PNS yang menduduki jabatan struktural serta fungsional. Adapun PNS yang menduduki jabatan struktural dapat diberikan KP setingkat lebih tinggi apabila telah 1 tahun dalam pangkat dan jabatan yang didudukinya.

"Untuk fungsional harus memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan serta syarat-syarat lain yang mengatur jabatan fungsional seperti lulus uji kompetensi dan tersedia lowongan kebutuhan," jelasnya.

Seusai penyampaian materi, para peserta aktif dan antusias menanyakan terkait kenaikan pangkat PNS. Umumnya permasalahan yang dihadapi adalah seperti belum adanya penyelenggaraan ujian dinas di BKD Provinsi Gorontalo sehingga dialihkan ke BKD Bone Bolango. Kemudian permasalahan perhitungan angka kredit jabatan fungsional pasca transisi dari angka kredit konvensional ke integrasi.