BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH

PROVINSI GORONTALO

CCK #Seri 3 Bahas Optimalisasi Peran dan Fungsi Pegawai Melalui Tim Kerja

32 Hari Lalu March 27 2024 Admin - BKD Provinsi

KEPEGAWAIAN - Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Gorontalo kembali menghadirkan Coaching Clinic Kepegawaian #Seri 3 dengan topik Optimaisasi Peran dan Fungsi Pegawai Melalui Tim Kerja, Jumat (22 Maret 2024).

Dalam kesempatan itu, Kepala BKD Provinsi Gorontalo Zukri Surotinojo menyampaikan bahwa topik ini secara khusus untuk menghighligt tahapan akhir dari penyederhanaan birokrasi. Yakni, tahap pertama penyederhanaan struktur organisasi, kedua penyetaraan jabatan dan terakhir adalah penyesuaian sistem kerja.

Mengacu pada Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi yang dilengkapi dengan Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN. Dua regulasi tersebut diterbitkan sebagai pedoman pelaksanaan sistem kerja dan pengelolaan ASN bagi seluruh instansi pusat maupun daerah untuk menyesuaikan sistem kerjanya melalui penyempurnaan mekanisme kerja dan proses bisnis birokrasi yang berorientasi pada percepatan pengambilan keputusan dan perbaikan pelayanan publik.

"Banyak OPD yang sampai saat ini dalam penerapan sistem kerja belum betul betul menerapkan tim kerja. Ini bertujuan agar membuat orang itu lebih lincah lebih fleksibel. Kita bekerja sebelumnya melalui jenjang ada silo-silo ada pemisahan ya jabatan tertentu sehingga dalam pelaksanaan tugas fungsi terkadang khususnya dalam pengambilan keputusan layanan banyak terhambat oleh birokrasi dengan sistem yang lama," ujar Zukri.

Banyak keuntungan dan kemudahan apabila OPD dapat menerapkan mekanisme kerja melalui tim kerja ini salah satunya yang paling terasa adalah fleksibiltas pegawai di satu unit kerja tertentu yang di saat bersamaan juga dapat berkontribusi terhadap unit lainnya.

"Menariknya fleksibiltasnya terlihat seseorang tidak hanya bekerja pada satu unit kerja tapi juga bisa melaksanakan perannya lintas unit," ucapnya.

Pasca penyampaian materi oleh Analis SDMA Madya Gahtan Dokliwan dan Pengelola Kepegawaian Faisal Hermanis muncul beberapa pertanyaan yang dilontarkan oleh Ibu Kristin dari Dinas Kesehatan. Ia menanyakan siapa kira-kira yang bisa menjadi ketua tim, apakah harus fungsional. Menjawab hal itu, Faisal menjelaskan bahwa yang dapat menjadi ketua tim kerja tidak harus dari pejabat fungsional tetapi siapa saja yang berkompeten dapat ditunjuk menjadi ketua tim dan anggota tim kerja.

Hanya saja untuk pertanggung jawaban kinerja tim kerja tetap berada di bawah pengawasan dari atasan langsung dari tiap tim kerja yang membidangi tugas fungsi tertentu tersebut.