BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH

PROVINSI GORONTALO

BKD-Sukma and Partners Consulting Jalin Kerjasama Asesmen PNS Mutasi Masuk Pemprov Gorontalo

475 Hari Lalu January 05 2023 Admin - BKD Provinsi

BKD - Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Gorontalo menjalin kerjasama dengan Biro Layanan Psikologi Sukma and Partners Consulting dalam rangka memfasilitasi asesmen bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bermohon mutasi masuk ke Instansi Pemprov Gorontalo. Penandatanganan kesepakatan kerjasama ini dilakukan oleh Kepala BKD Zukri Surotinojo dan Pimpinan Biro Sukma and Partners Consulting di Ruang Kepala BKD, Rabu (04/01/2023).

Penandatanganan tersebut turut disaksikan Kepala Bidang Pengembangan dan Perencanaan ASN, Kepala Bidang Mutasi dan Informasi ASN, serta Analis SDM Aparatur Ahli Muda, Mario F. Lilir. Dalam kesempatan itu, Kaban Zukri berharap melalui kerjasama ini semakin memudahkan pelayanan mutasi masuk ke Pemprov Gorontalo. Mengingat adanya kebijakan dari Penjabat Gubernur Gorontalo bahwa PNS yang masuk ke Pemprov Gorontalo wajib mengikuti asesmen terlebih dahulu.

"Karena saat ini kami masih mengupayakan akreditasi lembaga asesmen di BKD, maka kerjasama ini penting agar pelayanan kepegawaian tidak mandek," ujar Zukri saat diwawancarai.

Zukri juga menjelaskan bahwa PNS yang masuk menjadi Pegawai di lingkungan Penerintah Provinsi Gorontalo harus benar-benar person yang dibutuhkan sesuai dengan kualifikasi dan kompetensi dari jabatan yang akan diisi khususnya jabatan fungsional maupun jabatan administrasi atau pelaksana.

Sekedar diketahui, terhitung mulai tanggal 01 Oktober 2022, Pemprov Gorontalo memberlakukan seleksi bagi PNS yang mutasi masuk ke lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo dengan ketentuan harus tersedia formasi jabatan yang akan diisi, wajib mengikuti asesmen melalui lembaga asesmen yang direkomendasikan oleh Pemprov Gorontalo dengan biaya mandiri, wajib mengikuti uji kompetensi oleh Tim Seleksi Pemprov.

Bagi PNS yang lulus uji kompetensi wajib mengikuti proses mutasi berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi.

Mengingat kebutuhan jabatan, saat ini PNS yang dapat diterima untuk mengikuti seleksi adalah Jabatan Fungsional Guru dan Jabatan Fungsional lainnya yang formasinya lowong. Sementara untuk jabatan administrasi belum dilakukan penerimaan PNS mutasi masuk sampai dengan selesainya penyusunan dokumen Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo.