Persyaratan Mutasi Pegawai Negeri Sipil
- Tanggal Diterbitkan
- Ditulis oleh Admin BKD
- Kategori: Mutasi
- Dilihat: 6746
I. Mutasi Pegawai Negeri Sipil dari Instansi lain yang akan pindah tugas ke Pemerintah Provinsi
a. Berstatus Pegawai Negeri Sipil
b. Mengajukan Permohonan kepada Gubernur Gorontalo
c. Foto copy SK CPNS yang dilegalisir
d. Foto copy SK PNS yang dilegalisir
e. Foto copy SK Pangkat Terakhir yang dilegalisir
f. Foto copy Kartu Pegawai yang dilegalisir
g. Foto copy DP3 2 Tahun terakhir yang dilegalisir
h. Surat pernyataan dari instansi induk, tidak sedang dalam proses/menjalani hukuman disiplin dan atau proses pengadilan yang di tandatangani oleh Kepala Badan Kepegawaian dimana PNS tersebut berasal;
i. Surat Keterangan bebas temuan yang diterbitkan Inspektorat dimana PNS tersebut berasal.
j. Surat Pernyataan tidak sedang menjalani proses belajar yang ditanda tangani oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah dimana PNS tersebut berasal,
k. Bersedia menandatangani surat pernyataan Mutasi.
II. Mutasi PNS antar Instansi/antar Kabupaten/Kota :
a. Foto copy SK CPNS yang dilegalisir
b. Foto copy SK PNS yang dilegalisir
c. Foto copy SK Pangkat Terakhir yang dilegalisir
d. Foto copy Kartu Pegawai yang dilegalisir
e. Foto copy DP3 2 Tahun terakhir yang dilegalisir
f. Asli Surat Pernyataan persetujuan menerima dari pejabat Pembina Kepegawaian Pemerintah Daerah Provinsi/Kota dimana PNS tersebut dipindahkan.
g. Asli Surat Pernyataan persetujuan melepas dari pejabat Pembina Kepegawaian Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota dimana PNS tersebut berasal.
h. Surat Pernyataan dari instansi induk, tidak sedang dalam proses/menjalani hukuman disiplin dan atau proses pengadilan yang ditandatangani oleh Kepala Badan Kepegawaian dimana PNS tersebut berasal,
i. Surat Keterangan bebas temuan yang diterbitkan inspektorat dimana PNS tersebut berasal.
j. Surat pernyataan tidak sedang menjalani proses belajar yang ditandatangani oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah dimana PNS tersebut berasal.
k. Bagi PNS Provinsi Gorontalo mutasi antar Provinsi/Kab/Kota dapat melampirkan Surat Persetujuan Pimpinan SKPDnya.
l. Bersedia menandatangani surat Pernyataan Mutasi
Comments
- No comments found
Leave your comments